I. Definisi Nikah.
Nikah secara bahasa artinya mengawini dan menggauli. Secara istilah artinya,”Akad yang menghalalkan bagi seorang laki-laki mengumpuli seorang perempuan dengan syarat dan rukun yang ditentukan sya’i”.
II. Dasar Hukum.
Dasar hukum menikah adalah hadits Nabi Shallallahu’alaihi wasallam ;
يا معشر السباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء ) رواه الجماعه(
Artinya :
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian sudah mampu, maka menikahlah, karena (dengan menikah) lebih menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan (kehormatan), dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa (menahan nafsunya), karena sesungguhnya puasa itu pnerisai”. (HR. Jama’ah).
Dari hadits di atas para ulama’ menyimpulkan hukum menikah bagi laki-laki: